Kejadian ini hampir sebelas tahun silam. Hari itu adalah hari pertama kami duduk di bangku kampus. Mata kuliah pertama pagi itu adalah “Pengantar Perpajakan”. Santer terdengar, bahwa dosen mata kuliah ini agak eksentrik. Dosen beken, nih! Pukul sepuluh tepat, kelas beliau pun dimulai.
Para mahasiswa memandang ke depan kelas dengan takzim. Menyimak perkenalan, dilanjut kisah singkat pengalaman beliau yang telah malang melintang di dunia perpajakan. Tiba-tiba, sang dosen berdiri. “Hey, Engkau,” ujarnya sambil menunjuk hidung salah seorang mahasiswa.
“Coba kau terangkan, menurut kau pajak itu apa?”
Mahasiswa yang ditodong di hari pertama kuliah itu otomatis blingsatan. Keringat dingin! Cepat-cepat dibacanya kitab tebal yang tengah ia pegang. “Anu, Pak... pajak adalah kontribusi wajib kepada negara...” Terbata-bata, mahasiswa malang itu melanjutkan, “pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung. Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Pak.”
Kelas hening.
Mendengar jawaban textbook begitu, sang dosen diam, lalu melepas kaca mata. Kemudian ia duduk. “Bah, kaku sekali kau,” ujarnya. Para mahasiswa saling pandang. Tegang. Tak dinyana, sang dosen kemudian terbahak-bahak, hampir terjengkang dari kursinya. “Haha! Kutanya pajak menurut diri kau, malah kau baca pengertian pajak menurut undang-undang, di pasal satu!”
Beliau melanjutkan orasinya. “Coba kalian rasakan pakai hati. Pasal itu bilang, bahwa pajak sifatnya wajib. Terutang! Maksa! Tidak mendapat imbalan langsung pula. Bah! Seram tidak kau mendengarnya?” tanya sang dosen retoris, lebih kepada diri sendiri dibanding pada kami. “Begitu lah definisi pajak menurut undang-undang.”
Kemudian senyum sang dosen mengembang. “Sekarang, coba bayangkan, kalau defisininya macem begini: pajak adalah suatu bentuk patriotisme! Wujud nyata membela tanah air dengan berkontribusi pada pembangunan negeri. Elok nian! Karena memang seelok itulah pajak!”
Para mahasiswa masih bengong. Kini, sang dosen makin bersemangat. ”Dari Dana BOS untuk adik kalian sekolah di kampung, biaya pembangunan Tugu Monas, sampai Bandara Sentani di Papua bukanlah iuran penduduk sekitar. Itu hasil gotong-royong seluruh rakyat, dari Sabang sampai Merauke, dalam bentuk membayar pajak. Itu manfaatnya pajak,” tandasnya sambil tersenyum bangga.
“Masalahnya, apa kita semua sudah memandang pajak seperti tadi? Atau jangan-jangan masih melihat pajak sebagai momok. Nah, di sana lah. Itu tugas berat, tugas kita semua,” ujar sang dosen, menutup wejangannya pagi itu.
* * *
Oh pajak!Kalau mau jujur, hampir pasti kata satu ini bukanlah kata favorit sebagian besar kita. Terlebih bagi pengusaha! Lord Thomas Dewar, seorang pengusaha whisky abad 18 asal Skotlandia, bahkan pernah berujar,
“the only thing that hurts more than paying an income tax is not having to pay an income tax.”Ouch!
Tahu kah kawan sekalian, sebagaimana Pendidikan Nasional dan Pancasila, bahwa pajak juga punya hari peringatan?
Wajar kalau belum tahu.
Toh, di tahun 2019 ini Hari Pajak baru diperingati untuk kedua kalinya. Peringatan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak di 2017. yang menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak.
Mengapa 14 Juli 1945?
Juli 1945, bulan yang sibuk berisi persiapan kemerdekaan. Bung Karno selaku Ketua Panitia Perancang UUD melaporkan persiapan dan beberapa agenda penting yang perlu dibahas dalam sidang kedua BPUPKI. Salah satu agendanya adalah merancang batang tubuh Undang-Undang Dasar.
Pada tanggal itulah, Radjiman Wediodiningrat selaku Ketua BPUPKI melontarkan istilah pajak. Harus ada aturan hukum soal pungutan negara yang sifatnya wajib. Sejak itu lah pembahasan mengenai pajak terus bergulir, bahkan pajak dirincikan sebagai sumber penerimaan negara.
Nah, demikianlah.
Akhirnya kata “pajak” muncul dalam kehidupan berbangsa kita sejak saat itu, hingga kini. Atas jasanya, nama Radjiman Wediodiningrat diabadikan sebagai nama salah satu gedung di kompleks kantor pajak.
Bagaimana Peran Pajak Kini?
Tujuh puluh empat tahun berlalu sejak proklamasi, pajak telah dan terus menjadi penopang utama pembangunan tanah air. Berkaca pada APBN 2019, penerimaan perpajakan diproyeksi 1,786,4 triliun rupiah. Sementara, total pendapatan negara diproyeksi sebesar 2.165,1 triliun. Artinya, sekitar 82% penerimaan negara bersumber dari perpajakan. Sisanya? Dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Persentase yang dominan, bukan?
Cukupkah pendapatan sebesar itu?
Jelas tidak!
Anggaran belanja kita besarnya 2.461,1 triliun. Dibandingkan dengan belanja, pendapatan kita masih “minus” 296 triliun.
Mungkin kawan sekalian membatin,
“kok besar pasak daripada tiang? Pengeluaran jangan lebih dari pendapatan, donk!”Dalam skala keluarga, seorang ayah mudah saja menekan pengeluaran sang anak, agar sesuai dengan pendapatan keluarga. Namun dalam skala negara, lain ceritanya. Akan kah penyelenggara negara berkata, “Maaf, adik-adik SD sekalian. Tahun ini tak ada dana BOS. Pendapatan negara hanya 2.165,1 triliun, sementara anggaran belanjanya 2.461,1 triliun. SPP kalian bayar dulu ya?”
Tidak. Negara tidak boleh berkata begitu. Apa pun yang terjadi, program pembangunan tak boleh terhambat, apa lagi tertunda. Tugas pemerintah lah untuk mencari sumber pembiayaan. Salah satunya dengan utang luar negeri. Satu simpul didapat di sini: bila penerimaan kurang, bisa ditambal dengan utang.
Dari ilustrasi sederhana di atas, pilihan solusinya jelas gampang. Pilih naikkan pajak, atau perbesar utang. Atau dua-duanya. Tentu opsi pertama adalah favorit kita semua. Pemerintah mana yang sudi dicap sebagai pengutang? Apalagi publik (tepatnya netizen) sangat sensitif pada isu utang luar negeri. Jadi, tinggal naikkan tarif pajak saja, biar penerimaan negara jadi aman. Sederhana. Bukan begitu?
Bukan. Sayangnya tidak sesederhana itu.
Menaikkan pajak secara serampangan justru akan mencekik iklim usaha, kontra-produktif pada ekonomi secara keseluruhan dan membuat rakyat makin antipati pada kata pajak. Pada kenyataannya, penyelenggara negara justru memperkecil tarif. Misalnya, pajak penghasilan yang dahulu 1% dari omset kini turun menjadi 0,5%.
Mengapa dilakukan hal macem penurunan tarif pajak, di saat kita butuh penerimaan negara yang lebih besar?
Penyelenggara negara mungkin mafhum.
Bahwa, kualitas kesadaran dan kecintaan akan pentingnya pajak perlu digenjot jua, selain usaha untuk menggenjot kuantitas penerimaan pajak. Dengan kecilnya tarif, sederhananya cara penghitungan sampai mudahnya pembayaran, penyelenggara negara berharap kesadaran akan pentingnya pajak dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. Bahwa tiap orang bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan negeri, dengan menjadi pembayar pajak.
Masalahnya, agar pajak bisa menjadi kesadaran komunal segenap rakyat, perlu usaha ekstra, terutama dari Direktorat Jenderal Pajak. Menanamkan citra pajak sebagai sesuatu yang mudah, perlu dan loveable tentu bukan perkara bim salabim semalam.
Tak Kenal Maka Tak Sayang
Kenal aja belum menjamin bakal sayang, kan. Apalagi ndak kenal! Angka-angka pencapaian perpajakan dalam APBN memang penting. Namun yang tak kalah penting adalah kesadaran kita akan pentingnya pajak. Mari berkenalan dengan pajak.
Engkau tentu ada yang menjadi pengusaha atau pedagang.
Ketika beranjak ke kantor pos atau bank untuk membayar pajak, bayangkanlah hal ini: Sebagian dari uang yang Anda setor akan terbang jauh ke pelosok negeri, membiayai sekolah seorang anak dalam wujud Dana BOS. Uang yang engkau setorkan itu juga menjelma menjadi gaji gurunya, perbaikan sekolahnya, hingga menjadi sebuah jembatan, agar anak itu pergi ke sekolah tak lagi lewat sungai yang deras.
Anak itu bisa mengenyam pendidikan berkat engkau, melalui pajak yang engkau bayar.
Bayangkan lagi. Tiap engkau membayar pajak, seorang pasien renta yang tengah didera sakit keras, bisa ringan biaya pengobatannya berkat BPJS. Premi yang ia bayar tak seberapa dibanding obat dan perawatan yang ia terima. Dari mana biaya sisanya? Salah satunya dari engkau, melalui pajak yang engkau bayar.
Jalan raya diaspal lebih mulus, renovasi pasar di kelurahan sebelah, hingga TNI dan Polri yang mendapat gajinya sehingga Anda dapat tidur nyenyak, takkan bisa terwujud tanpa engkau! Hebat bukan?
Melalui Hari Pajak di 14 Juli ini, kami, anak di pelosok negeri, orang renta di ranjang RSUD, beserta segenap rakyat mengucapkan terima kasih pada engkau: para pembayar pajak.
Tiap jaman punya pahlawannya sendiri.
Saat era revolusi fisik, Indonesia memiliki Bung Karno, Hatta dan bung-bung lain yang mengambil peran merebut kemerdekaan. Di jaman ini, pembayar pajak sebenarnya adalah pahlawan. Berkat pembayar pajak, kemerdekaan bisa diisi, pembangunan bisa digalakkan, dan Indonesia bisa bergerak maju untuk semakin sejajar dengan negara-negara lain.
Demikianlah sekilas tentang pajak, dan harinya.
Apakah perayaan ini hanya akan menjadi sebuah tanggal dengan gegap gempita? Dan menjadi angin lalu? Tugas kita lah untuk memberi makna pada tanggal itu. Penyelenggara negara melalui Direktorat Jenderal Pajak selalu berusaha untuk membuat segenap rakyat makin kenal, sadar, hingga sayang pajak. Salah satunya dengan peringatan Hari Pajak. Karena pajak adalah urat nadi pembangunan. Berkontribusi di pajak berarti ikut urun rembug, tanda ikut memiliki Indonesia bersama. Demi Indonesia yang lebih baik.
Sebagai penutup, ijinkan aku untuk mengutip Oliver Wendell Holmes Jr. Ia adalah hakim yang menjabat sebagai Hakim Asosiasi Pengadilan Tinggi Amerika Serikat dari 1902 sampai 1932. Kata-kata beliau konon tertulis di atas pintu masuk gedung Internal Revenue Service, Direktorat Jenderal Pajak-nya Amerika Serikat:
“Taxes are the price we pay for civilized society”Semoga bermanfaat!
niatnya dimasukkan ke situs resmi instansi
eh, tak kunjung di-approve
yasudah, masuk sini saja
lama tidak mampir langsung dihajar tulisan ini,
BalasHapusini bukan sugar coating kan? haha.
nice sekali.
anda mengenal saya, brader.... sugar coating jelas bukan jalan hidup saya. ini heroin coating... wkwk
Hapus